Sabtu, 11 Januari 2014

Crab...Oh...Crab...

            Hari ini saya agak eling sedikit. Yeah…. Walaupun tugasnya nggak benar-benar kelar, tapi ini progress yang lumayan loh, saya mau ngerjain tugas yang ditulis tangan sampe 3 lembar full (itu baru setengahnya). However boleh donk saya bangga dikit karna ini tugas terakhir yang belum saya selesaikan, karna (yeayyy) yang lain sudah berees. Saya juga nggak nyangka bakalan bisa nyelesain semuanya, karna biasanya saya menyerah bahkan sebelum dosen menyebutkan tugas itu… hehehee
            Hari ini untuk keperluan ringkasan tugas tersebut saya googling dan tanpa sengaja ketemu artikel tentang kepiting. Tau kan kalo saya penggemar besar seafood, apalagi bangsanya mr. crab ini, tapi kepentok keraguan akan hala-haramnya makanan ini. Huhu….. T,T
            Hari ini saya baru tau kalau ternyata makhluk ini sudah mendapat fatwa dari MUI bahkan sejak 15 Juli 2002!! Wuah…. Reflex saya langsung loncat2 girang di kostan. Yeaayyy akhirnya kita bisa makan kepiting dengan tenang dan tanpa rasa bersalah karna kepiting itu halal selama tidak mengandung racun yg berbahaya bagi manusia *yaiyalahh…. Kalo beracun saya juga ogah biar kata enak geee ;p
            So…. Apa alasannya MUI memutuskan berpihak pada saya (eh?)?? here we go:
            Pada dasarnya hukum segala sesuatu adalah mubah/boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya. Pernah lihat kepiting kan? Dia hidup di air tapi juga tidak mati di darat. Maka kita mengartikan bahwa kepiting itu hidup di dua alam seperti katak (iyuhh). Namun hasil ijtihad MUI berkata lain, ijtihad itu dilakukan tentu saja oleh orang-orang yang mengerti hukum dan sains setelah sebelumnya melakukan penelitian. Hasilnya, menyatakan bahwa kepiting itu adalah binatang laut/air.
            Lah kog bisa? Kan dia juga hidup di darat?? Memang benar kepiting bisa naik ke daratan, tapi habitatnya adalah air (baik air laut maupun air tawar). Menurut Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau (Scyllla spp) dan penjelasannya tentang kepiting yang disampaikan pada Rapat Komisi Fatwa MUI saat itu, bahwa kepiting bernafas dengan ingsang, berhabitat di air, tidak akan pernah bertelur di daratan karena memerlukan oksigen dari air. Pendapat tersebut juga diperkuat oleh 8 Pendapat Ibn al'Arabi dan ulama lain sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah (Beirut : Dar al-Fikr, 1992), Juz lll, halaman 249 tentang "binatang yang hidup di daratan dan lautan".
            Jadi jelas sudah bahwa kepiting itu makhluk air dan Cuma hidup di air. Dia naik ke daratan itu cuma semacam refreshing aja kali (kumat sok taunya) karna perairan sekarang2 ini mulai keruh dan gak nyaman lagi ditinggali, hehee. Kita juga bisa masuk ke air, berenang dan menyelam, tapi nggak lantas kita juga disebut makhluk air kann? Begitu juga dengan kepiting, karena meskipun dia nggak mati di daratan, dia juga nggak akan membangun habitat baru di darat. Secara klan mereka nggak bisa berkembang biak di daratan, jadi kalau suatu saat nanti mereka pindah ke darat yang ada malah punah (dan saya sediihhhh) >.<

            So guys… from now on enjoy your crab without feeling guilty anymore! Halal kog!! Heheee…. Happy Saturday!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar