Hari ini saya agak eling sedikit. Yeah….
Walaupun tugasnya nggak benar-benar kelar, tapi ini progress yang lumayan loh,
saya mau ngerjain tugas yang ditulis tangan sampe 3 lembar full (itu baru
setengahnya). However boleh donk saya bangga dikit karna ini tugas terakhir
yang belum saya selesaikan, karna (yeayyy) yang lain sudah berees. Saya juga
nggak nyangka bakalan bisa nyelesain semuanya, karna biasanya saya menyerah
bahkan sebelum dosen menyebutkan tugas itu… hehehee
Hari ini untuk keperluan ringkasan
tugas tersebut saya googling dan tanpa sengaja ketemu artikel tentang kepiting.
Tau kan kalo saya penggemar besar seafood, apalagi bangsanya mr. crab ini, tapi
kepentok keraguan akan hala-haramnya makanan ini. Huhu….. T,T
Hari ini saya baru tau kalau
ternyata makhluk ini sudah mendapat fatwa dari MUI bahkan sejak 15 Juli 2002!! Wuah….
Reflex saya langsung loncat2 girang di kostan. Yeaayyy akhirnya kita bisa makan
kepiting dengan tenang dan tanpa rasa bersalah karna kepiting itu halal selama
tidak mengandung racun yg berbahaya bagi manusia *yaiyalahh…. Kalo beracun saya
juga ogah biar kata enak geee ;p
So…. Apa alasannya MUI memutuskan
berpihak pada saya (eh?)?? here we go:
Pada dasarnya hukum segala sesuatu
adalah mubah/boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya. Pernah lihat kepiting
kan? Dia hidup di air tapi juga tidak mati di darat. Maka kita mengartikan
bahwa kepiting itu hidup di dua alam seperti katak (iyuhh). Namun hasil ijtihad
MUI berkata lain, ijtihad itu dilakukan tentu saja oleh orang-orang yang
mengerti hukum dan sains setelah sebelumnya melakukan penelitian. Hasilnya,
menyatakan bahwa kepiting itu adalah binatang laut/air.
Lah kog bisa? Kan dia juga hidup di
darat?? Memang benar kepiting bisa naik ke daratan, tapi habitatnya adalah air
(baik air laut maupun air tawar). Menurut Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas
Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau
(Scyllla spp) dan penjelasannya tentang kepiting yang disampaikan pada Rapat
Komisi Fatwa MUI saat itu, bahwa kepiting bernafas dengan ingsang, berhabitat
di air, tidak akan pernah bertelur di daratan karena memerlukan oksigen dari
air. Pendapat tersebut juga diperkuat oleh 8 Pendapat Ibn al'Arabi dan ulama
lain sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah (Beirut : Dar
al-Fikr, 1992), Juz lll, halaman 249 tentang "binatang yang hidup di
daratan dan lautan".
Jadi jelas sudah bahwa kepiting itu
makhluk air dan Cuma hidup di air. Dia naik ke daratan itu cuma semacam refreshing
aja kali (kumat sok taunya) karna perairan sekarang2 ini mulai keruh dan gak
nyaman lagi ditinggali, hehee. Kita juga bisa masuk ke air, berenang dan
menyelam, tapi nggak lantas kita juga disebut makhluk air kann? Begitu juga
dengan kepiting, karena meskipun dia nggak mati di daratan, dia juga nggak akan
membangun habitat baru di darat. Secara klan mereka nggak bisa berkembang biak
di daratan, jadi kalau suatu saat nanti mereka pindah ke darat yang ada malah
punah (dan saya sediihhhh) >.<
So guys… from now on enjoy your crab
without feeling guilty anymore! Halal kog!! Heheee…. Happy Saturday!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar